Rabu, 13 Maret 2013

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen


Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen .Sangat penting untuk menjadi konsumen cerdas dan paham akan hak – haknya . Puluhan tahun kita merdeka , namun bangsa ini seolah lupa bahwa kita hidup di jaman kemerdekaan dan moderen ini mempunyai hak sebagai warga negara terhadap sesuatu yang ada di negara ini terutama kekita kita membeli suatu barang dari penjual barang. Sudah sepantasnya kita teliti terhadap barang itu apa barang itu aman? apakah barang itu masih bagus dan berfungsi dengan baik? apakah barang itu bergaransi? sapai kapan barang itu di pergunakan? dan lain sebagainya karena kita sebagai konsumen yang cerdas kita berhak tahu semua tentang barang itu supaya kita tidak tertipu oleh para penjual yang berlaku curang. Apalagi kita ter gelong sebagai seorang yang konsuntif maka kita harus selalu mengingat pesan yang selalu di sampaikan oleh mentri perdagangan kita yaitu Gita Wirjawan bahwa penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli.
Singkatnya, untuk dapat menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, harus dapat menegakkan hak dan kewajiban konsumen seperti ini :
  1. Teliti sebelum membeli, jangan sampai menyesal kemudian.
  2. Selalu perhatikan kartu manual dan kartu garansi, label. Tanggal kadaluarsa jangan sampai kelewatan juga, terutama untuk bahan pangan.
  3. Pastikan bahwa produk sesuai dengan standar mutu K3L.
  4. Belilah barang sesuai dengan kebutuhan anda, bukan sesuai keinginan.
Sobat Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, gambar ini adalah contih produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI)

Selain beberapa hal penting diatas, sebagai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, kita juga harus bisa mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial. Caranya dengan membeli produk dalam negeri, selalu gunakan produk ramah lingkungan, dan jagalah pola konsumsi sehat.
Sahabat Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen harus peka terhadap barang atau jasa. Kalau perlu ditimbang dulu, apakah berat barang sesuai.
Sebagai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, pun harus tahu bahwa Konsumen Cerdas mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh undang-undang negara Indonesia(Baca : Undang Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999). Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen juga harus sadar akses ke lembaga perlindungan konsumen, utamanya untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan pengetahuan ini maka tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi.
Seperti yang sudah kita ketahui, pemerintah juga telah membuat regulasi yang juga merupakan payung hukum untuk melindungi konsumen. Secara rutin pemerintah juga melakukan pengawasan. Namun, tanpa dukungan nyata dari konsumen, payung hukum yang telah ditetapkan pemerintah tadi tidak akan efektif sama sekali.
Dijelaskan juga, untuk mewujudkan perlindungan Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen yang lebih optimal. Dua program pengawasan barang yang beredar di tahun 2013 telah dibuat. Yaitu sebagai berikut :
  • Pertama, Efektifitas Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan akan ditingkatkan dengan kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar, crash program, pelaksanaan pengawasan khusus,pengawasan distribusi, serta  pengawasan implementasi label dan manual kartu garansi dalam Bahasa Indonesia.
  • Kedua, Optimalisasi penegakan hukum dengan meningkatkan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum, juga pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen di tiap daerah.
Wah, Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumenharusnya senang nih! karena ternyata pemerintah juga peduli pada konsumen. Semoga enggak hanya rencana saja yah? Tetapi benar – benar dijalankan!
Artikel ini kami tulis bertujuan membantu dan memyampaikan informasi penting kepada Anda sebagai konsumen untuk menjadi Konsumen Cerdasagar terhindar dari sisi dampak-dampak negatif segi perdagangan tentunya. Jika Anda bertanya ke mana harus mendapatkan perlindungan konsumen dan ingin menjadi Konsumen Cerdas, silahkan dapatkan informasinya lebih lanjut di Direktorat Jenderal Staandardisasi dan Perlindungan Konsumen - Kementrian Perdagangan

Artikel ini juga ikut kontes SEO di 

2 komentar:

  1. saya sependapat bahkan mendukung sekali program konsumen cerdas, ulasannya bagus.. salam

    BalasHapus
  2. SEJAK tahun lalu, pemerintah telah menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2012. Momentum HKN tersebut, sejatinya menjadi menjadi spirit bagi semua pihak untuk mengampanyekan “Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen”.

    Artikel diatas sangat menarik dan semoga menjadi suplemen pemikiran bagi semua pihak untuk mewujudkan konsumen cerdas.

    BalasHapus